BATANG, KOMPAS.TV - Sembilan orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Batang dalam operasi yang digelar selama 20 hari. Para tersangka ini merupakan jaringan yang mengedarkan narkoba di wilayah Pantura Alas Roban dan sekitarnya.
Dari 9 orang tersangka yang diamankan, ada beberapa orang yang merupakan residivis dan juga target operasi petugas. Selain itu, juga ada wajah-wajah pemain baru yang direkrut oleh jaringan untuk bertugas mengedarkan barang haram tersebut.
Dari keuntungan yang diterima, para pemain baru mendapat keuntungan Rp 100.000 - Rp 500.000/paketnya. Petugas hingga kini masih memburu para pelaku yang terindikasi mengedarkan narkoba dengan sasaran generasi muda.
"Dari beberapa orang tersangka 9, kita mengindikasikan ada jaringan. Untuk jaringan ini masih kita kembangkan, masih kita dalami sejauh mana jaringan tersebut" ujar AKBP M Irwan Susanto, Kapolres Batang.
Para tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#narkoba #narkotika #pengedarnarkotika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269674/9-pengedar-narkoba-jaringan-alas-roban-dibekuk