LAMPUNG, KOMPAS.TV Dua tersangka berinisial JM (18) dan AF (19) harus berurusan dengan hukum, usai terlibat dalam aksi pencurian di SD Negeri Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, aksi pencurian yang dilakukan pada Rabu (2/3/2022) lalu ini menggunakan modus menjebol jendela sekolah.
Baca Juga Putus Kabel CCTV, Pencuri Gasak Lima Blower AC Minimarket di https://www.kompas.tv/article/268370/putus-kabel-cctv-pencuri-gasak-lima-blower-ac-minimarket
Atas aksinya ini, keduanya berhasil menggasak sejumlah barang elektronik sekolah, di antaranya satu unit televisi 21 inch, seperangkat alat internet, dan speaker aktif.
"Awalnya, pelaku datang ke sekolah untuk wifi-an. Namun timbul niat melakukan pencurian dengan mendongkel jendela dengan besi, dan mengambil speaker aktif, tv," ujarnya.
Atas pencurian yang dilakukan, kedua tersangka langsung dibekuk Satuan Polsek Pulau Panggung di kediamannya masing-masing di kawasan Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Rutan Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/268038/terlibat-narkoba-oknum-sipir-rutan-diringkus-polisi
Kini keduanya terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun dengan dijerat pasal 363 KUHP.
#pencurian #bobolsekolah #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269504/bobol-jendela-sekolah-dua-pencuri-diringkus