JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana cara negara mengelola Pasal 7 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden, yang lima tahun dan selanjutnya?
Kembali lagi, ujungnya memang konstitusi.
Ya, rencana menunda Pemilu, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024 atau memperpanjang masa jabatan Joko Jokowi Widodo sebagai presiden tetap berjalan.
Manuver partai pendukung Jokowi dan suara di tengah masyarakat sudah memunculkan kampanye yang mendorong Jokowi tetap memimpin Indonesia pada 2024.
Ketua Umum Partai Pendukung Penundaan Pemilu, Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden, bertemu Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem di kantornya, Nasdem Tower di Cikini, Jakarta, Kamis (10/3) kemarin.
Airlangga bicara dengan Surya soal penundaan pemilu untuk perpanjangan masa jabatan presiden.
Surya menyatakan, soal penundaan pemilu sebaiknya tak menjadi polemik karena masih ada hal yang lebih penting yang harus jadi perhatian.
Manuver sejumlah ketua umum partai mengkampanyekan penundaan pemilu ke masyarakat, dianggap sebagai hal biasa oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Namun, menurut Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, peluang menambah masa jabatan hanya bisa dilakukan dengan mengubah konstitusi.
Sementara, saat ini, kata Yusril yang juga Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), belum terlihat sinyal ada langkah konkret mengubah konstitusi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269589/presiden-partai-buruh-said-iqbal-pemilu-di-14-februari-2024-tidak-ada-opsi-lain