MAKASSAR, KOMPAS.TV - Petugas dari kejagung dan kejati sulawesi selatan menangkap buronan yang bersembunyi di sebuah rumah di jalan kayu manis matraman jakarta timur. Pelaku merupakan buronan tindak pindana perbankan investasi ilegal.
Buronan yang ditangkap oleh petugas kejagung dan kejati sulawesi selatan ini merupakan terpidana kasus investasi ilegal. Dalam putusan hakim pada bulan agustus 2021 terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan sejumlah nasabahnya mengalami kerugian hingga 131 miliar rupiah.
Terpidana melarikan diri setelah mangkir dari panggilan jaksa eksekutor kejati sulawesi selatan. Kini tepidana akan diserahkan ke lapas tana toraja untuk menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
#Investasibodong
#buronaninvestasibodong
#kejarisulsel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269584/buronan-investasi-bodong-131-miliar-rupiah-ditangkap