MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan di kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik rampung dilakukan.
Penetapan tersangka pun, tidak akan dilakukan dengan terburu-buru karena harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif sebelumnya disebut sebagai lokasi rehabilitasi narkoba bagi warga sekitar. (*)
#kerangkengmanusia #bupatilangkat #narkoba #poldasumut #sumut #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269393/kasus-kerangkeng-manusia-di-kediaman-bupati-langkat-polisi-akan-tetapkan-tersangka