Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku kecewa dengan putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy mendapatkan pemangkasan hukuman dari sembilan tahun menjadi lima tahun.
Kurnia menilai putusan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy karena bekerja dengan baik saat menjabat dan mensejahterakan masyarakat tidak masuk akal. Menurutnya, berdasarkan Pasal 52 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) hukuman Edhy seharusnya ditambah sepertiga bukan dikurangi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Mensejahterakan Masyarakat Jadi Pertimbangan MA Pangkas Vonis Edhy Prabowo, ICW: Sejahtera yang Mana?