Polisi Gagalkan Peredaran 14,5 Kg Ganja

2022-03-10 104

MALANG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Lota, menggagalkan peredaran ganja di wilayah Kota Malang. Selain menangkap lima orang, turut disita ganja seberat 14,5 kilogram.

Satreskoba Polresta Malang Kota membekuk lima orang yang merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba. Kelima pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Awalnya polisi menangkap RK warga Tlogomas, yang diminta buronan pengedar narkoba untuk mengantar ganja. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita 11,2 kilogram ganja, yang ditemukan di ladang tebu daerah Singosari Kabupaten Malang.

Setelah mengembangkan penangkapan pelaku RK polisi kemudian menangkap DY warga Tlogomas yang hendak mengambil paket di agen pemberhentian bus dari Solo, yang ternyata berisi ganja seberat 3,5 kilogram.

Dari kedua penangkapan tersebut turut dibekuk pelaku lainnya, yakni DH, FR, dan SH. Dari seluruh penangkapan pelaku yang merupakan jaringan pengedar narkoba ini, total polisi menyita 14,5 kilogram ganja, dan sejumlah alat bukti lain seperti timbangan digital, ponsel, dan ganja yang sudah dikemas.

Oleh para pelaku, ganja ini hendak diedarkan di wilayah Kota Malang. Sementara dua pengedar kini masih buron. Salah satu pelaku berinisial RK mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah dpo BN, untuk menyimpan belasan kilogram ganja di ladang tebu sejak Januari lalu, sebelum diedarkan.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat dua dan 111 ayat dua, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

#beritamalang
#narkoba
#ganja

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269287/polisi-gagalkan-peredaran-14-5-kg-ganja

Free Traffic Exchange