KOMPAS.TV - Pembentukan Undang-Undang IKN Nusantara dinilai cacat hukum, sejumlah tokoh menggugat Undang-Undang IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Ada lebih dari 20 orang penggugat termasuk sejumlah tokoh di dalamnya, antara lain Mantan Ketua Umum (Ketum) PP Muhamadiyah, Din Syamsuddin, dan Anggota Dewan Pers, Azyumardi Azra.
Baca Juga Hari Ini Jokowi Akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Nusantara di https://www.kompas.tv/article/269113/hari-ini-jokowi-akan-lantik-kepala-badan-otorita-ikn-nusantara
Penggugat mengajukan uji formil dan materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kuasa terhadap pengacara sudah diberikan sejak akhir Februari 2022.
Berdasarkan lembaran permohonan yang tertera di situs Mahkamah Konstitusi, ada 21 pemohon gugatan UU IKN.
Di lembaran itu, tertera nama Azyumardi Azra dan Din Syamsuddin. Gugatan diajukan karena UU IKN dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269119/uu-ikn-nusantara-dinilai-cacat-hukum-apa-tanggapan-istana