BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin menangkap seorang sopir angkutan kontainer karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku tertangkap saat anggota polsek kpl melakukan patroli rutin di kawasan pelabuhan senin, 7 maret lalu.
Baca Juga Viral, Sadar Aksinya Terekam, Pencuri Ikut Gondol Kamera CCTV Kafe di Batola di https://www.kompas.tv/article/268607/viral-sadar-aksinya-terekam-pencuri-ikut-gondol-kamera-cctv-kafe-di-batola
Saat pemeriksaan oleh polisi, pelaku terlihat mencurigakan sehingga polisi langsung melakukan penggeledahan dalam truk dan ditemukan 12 paket sabu seberat 2,69 gram.
Kepada polisi pelaku mengaku mengedarkan sabu di wilayah Banjarmasin.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mencari asal sabu serta keterlibatan pihak lain.
"Masih melakukan pendalaman, pengembangan dan pengejaran dari siapa dia dapat barangnya dan kepada siapa saja dia menjual barang tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek KPL Polresta Banjarmasin, Ipda Famda Ega.
Baca Juga Penimbun Minyak Goreng di Banjar Ditangkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 50 Miliar di https://www.kompas.tv/article/268598/penimbun-minyak-goreng-di-banjar-ditangkap-pelaku-terancam-5-tahun-penjara-dan-denda-rp-50-miliar
Atas dugaan kepemilikan barang haram tersebut pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269051/ditangkap-saat-patroli-sopir-angkutan-kontainer-di-banjarmasin-kedapatan-bawa-12-paket-sabu