JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada tanggal 20 Februari lalu sempat memberikan reaksi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memintanya untuk melakukan pengerukan Kali Mampang dan pembangunan turap untuk mengatasi banjir di kawasan tersebut.
Anies lewat akun instagramnya menampilkan foto pengerukan Kali Mampang dengan disertaii tulisan, "100% selesai tingkatkan daya tampung Kali Mampang," dalam keterangan di unggahannya.
Anies juga menuliskan gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh Dinas Sumber Daya Air.
Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sejumlah alat dan petugas memang dikerahkan oleh Pemprov DKI.
Baca Juga Ini Keterangan yang Digali KPK saat Panggil Anggota DPRD DKI soal Formula E di https://www.kompas.tv/article/268891/ini-keterangan-yang-digali-kpk-saat-panggil-anggota-dprd-dki-soal-formula-e
Sebelumnya, gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta ini dilayangkan oleh 7 orang warga DKI yang meminta Gubernur DKI untuk mengendalikan banjir lewat normalisasi sungai.
Setelah menang dalam gugatan PTUN terkait Kali Mampang, kali ini Pemprov DKI kembali menggugat balik warganya terkait pengerukan Kali Mampang.
Lantas bagaimana harapan warga Jakarta yang tinggal disekitar bantaran kali, dan bagaimana tanggapan penggugat Pemprov DKI?
Berikut informasinya untuk anda.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268902/usai-menang-dalam-gugatan-ptun-soal-pengerukan-kali-mampang-anies-baswedan-ajukan-banding