TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dipindah ke lapas kelas 1 Tangerang, pasca putusannya berkekuatan hukum tetap.
Azis akan menjalani masa tahanan sebagai narapidana korupsi selama 3 tahun 6 bulan.
Pemindahan Azis Syamsudin ke lapas kelas 1 Tangerang, dilakukan Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (17/02) lalu.
Baca Juga KPK: Tersangka Korupsi Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain di https://www.kompas.tv/article/268264/kpk-tersangka-korupsi-bupati-buru-selatan-tagop-sudarsono-beli-kendaraan-pakai-identitas-orang-lain
Selain hukuman 3,5 tahun penjara, Azis juga didenda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Azis telah melunasi pidana denda, melalui rekening bank penampungan KPK dan akan disetor ke kas negara, sebagai bagian dari pemulihan aset perkara korupsi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268621/narapidana-kasus-korupsi-aziz-syamsuddin-akan-jalani-hukuman-3-5-tahun-penjara-di-lapas-tangerang