JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membebaskan pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes usap PCR atau antigen negatif, dengan syarat pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis.
Namun, hingga hari ini (08/03), aturan ini belum berlaku bagi calon penumpang kereta api.
Baca Juga Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter VOA di https://www.kompas.tv/article/268286/bandara-ngurah-rai-bali-siapkan-8-konter-voa
Di Stasiun Senen Jakarta, calon penumpang harus menunjukkan hasil tes negatif covid-19 pada petugas sebelum memasuki peron kereta.
Peraturan ini merujuk pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 97 tahun 2021, tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api.
Baca Juga Pelaku Perjalanan Domestik Bebas dari Syarat Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Covid-19 Lengkap di https://www.kompas.tv/article/268047/pelaku-perjalanan-domestik-bebas-dari-syarat-tes-pcr-dan-antigen-cukup-vaksinasi-covid-19-lengkap
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus menyebut, pihaknya menunggu perubahan persyaratan, sebelum melakukan sosialisasi pada calon penumpang kereta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268302/pt-kai-menunggu-surat-edaran-resmi-soal-perjalanan-domestik-bebas-tes-antigen-sebelum-sosialisi