Lebih dari 20 Tokoh Gugat Undang Undang Ibu Kota Negara Baru ke Mahkamah Konstitusi

2022-03-07 67

KOMPAS.TV - Sejumlah tokoh menggugat Undang Undang Ibu Kota Negara Baru ke Mahkamah Konstitusi. Menurut pemohon, pembentukan UU itu cacat formil sehingga haruslah dibatalkan. Gugatan sudah terdaftar ke Mahkamah Konstitusi.

Ada lebih dari 20 orang penggugat termasuk sejumlah tokoh diantaranya mantan Ketum PP Muhamadiyah Din Syamsudin dan Guru Besar UIN Jakarta Azyumardi Azra.

Penggugat mengajukan uji formil dan materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sementara itu, Fraksi Gerindra di DPR menyebut Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN telah memenuhi syarat formil.

Menurut anggota Komisi III DPR Habiburokhman, selama pembahasan UU IKN melibatkan sejumlah elemen masyarakat untuk memberikan masukan termasuk diskusi dengan parlemen.

Diskusi tersebut berjalan selama dua minggu penuh.

Selain itu di pihak lain, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan delegasi Uni Emirat Arab yang menyatakan siap mendukung dan berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pertemuan dengan delegasi UEA juga menyampaikan undangan khusus dari Pangeran Mohammed Bin Zayed.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268173/lebih-dari-20-tokoh-gugat-undang-undang-ibu-kota-negara-baru-ke-mahkamah-konstitusi