Viral Terobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, 21 Kendaraan Rombongan Supermoto Disita
Sebanyak 21 kendaraan supermoto yang sebelumnya viral menerobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, disita pihak kepolisian. Hal itu setelah polisi menilang kendaraan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut saat ini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang. Selengkapnya dalam video ini.
Link terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2022/03/07/061809/viral-terobos-tol-kelapa-gading-pulo-gebang-21-kendaraan-rombongan-supermoto-disita
#TolKelapaGading #Supermoto
Creative/Video Editor: Anistya Yustika Putri/Dewi Yuliantini
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom