BALI, KOMPAS.TV - Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan, wisatawan mancanegara ke Bali tak perlu dikarantina dan menggunakan visa on arrival mulai 7 Maret 2022.
Wayan Koster menyebutkan bahwa wisatawan mancanegara yang datang ke Bali harus mendapatkan vaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil negatif tes usap PCR.
Pihak Bandara Internasional Ngurah Rai Bali sudah menyiapkan 20 bilik untuk tes PCR.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, dipilihnya Bali sebagai wilayah uji coba masuk tanpa karantina karena tingginya vaksinasi kedua.
Luhut menambahkan, jika di Bali berhasil, aturan ini akan diperluas di seluruh Indonesia.
Sementara itu, sejumlah maskapai penerbangan asing mulai membuka kembali jalur penerbangan langsung menuju Bali.
Wisatawan asing yang tiba di bali bisa kembali menggunakan layanan visa saat kedatangan atau visa on arrival.
Aturan visa ini diterapkan terhadap 23 negara diantaranya Australia, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan.
Lantas, apa yang harus dicermati terkait kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara dari beberapa negara yang masuk ke Indonesia, melalui bandara di Bali?
Kompas TV bahas bersama Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267813/memang-tanpa-karantina-tapi-wisatawan-asing-harus-2-kali-tes-usap-pcr