MANOKWARI, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Manokwari berhasil mengamankan, ES terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial. Pelaku tertangkap di daerah Wapoga, Waropen, Papua dan kemudian dibawa ke Manokwari, pada Jumat 4 Maret.
Tiba di Manokwari, ES langsung digelandang menuju ruangan unit III tidak pidana tertentu (TIPIDTER), untuk menjalani pemeriksaan intesif pihak Kepolisian. Saat berada di Mapolres, ES tidak sendirian melainkan didampingi sang Ibu.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama menjelaskan, terduga pelaku ES akan diperiksa, untuk mencocokan keterangan saksi-saki dengan keterangan yang bersangkutan dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Meskipun telah diamankan, terduga pelaku ujaran kebencian, ES tidak ditahan di sel Mapolres. Kasat Reskrim, aparat kepolisian setempat masih memastikan kemanan dan keselamatan terduga pelaku terlebih dahulu.
Diketahui akibat unggahan ujaran kebencian atau hate spech, telah menimbulkan reaksi dan protes keras dari masyarakat suku Arfak Manokwari. Protes masyarakat tersebut diwujudkan dengan aski blokade sejumlah ruas jalan di dalam kota Manokwari yang dilakukan pada Senin 28 Februari lalu.
#SorongPapuaBarat #UjaranKebencian #SosialMedia
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267300/polres-manokwari-tangkap-terduga-pelaku-ujaran-kebencian-hingga-ke-provinsi-papua