PALU, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akan melakukan gelar perkara pada kasus penembakan pendemo di Parigi Moutong. Sebeumnya hasil uji balistik dari Tim Forensik Polda Sulawesi Tengah pada satu anggota Polres Parigi Moutong bernama Bripka H.
Setelah merilis hasil uji balistik dari Tim Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, tim penyidik dari Polda Sulawesi Tengah akan melanjutkan ke proses gelar perkara. Dalam proses itu sudah diketahui ada salah satu anggota Polisi dari Polres Parigi Moutong yang mempunyai senjata identik dengan proyektil yang menewaskan korban Erfaldi.
Anggota Polres Parigi Moutong bernama Bripka H itu pun kini masih diperiksa di Mapolda Sulawesi Tengah. Juru bicara Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto, menegaskan prosesnya akan terus berjalan segera.
Sebelumnya dalam tahap penyidikan tim telah memeriksa 14 orang saksi termasuk Bripka H yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti, Bripka H akan dijerat pada pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#GelarPekara #PendemoTewas #TolakTambang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267266/polda-akan-gelar-perkara-kasus-penembakan-pendemo-di-parigi-moutong