Satpol PP Razia THM di Malam Hari Raya Nyepi, Sambangi Pub Hingga Karaoke untuk Pastikan Patuh Perda

2022-03-03 166

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin rabu malam (2/3/2022) melakukan razia yustisi ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM).

Satpol pp memeriksa dan memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi tersebut.

Baca Juga Anggota Polisi, Briptu M-S, Suami Bandar Arisan Bodong Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/article/267011/anggota-polisi-briptu-m-s-suami-bandar-arisan-bodong-juga-ditetapkan-sebagai-tersangka

Bahkan di sebuah tempat karaoke, meski lampu lobby telah padam, satpol pp tetap memeriksa hingga ke dalam ruangan untuk memastikannya tidak sedang digunakan.

Selain karaoke, satpol pp juga mendatangi pub yang biasa menghadirkan live music dan menyajikan minuman keras.

Namun petugas hanya menemui ruangan kosong tanpa pelanggan.

Manager pub menyatakan pihaknya sengaja tidak buka karena bertepatan dengan menyambut hari besar keagamaan yakni Hari Raya Nyepi yang jatuh 3 maret 2022.

"Boleh dicek dan keadaannya memang sepi, karyawan diliburkan, malah dua hari kan besak kamis malam jumat tutup juga," ucap Dimas, manajer pub tersebut.

Baca Juga Geledah Kamar Hunian dan Tes Urin Warga Binaan di Lapas Banjarmasin, Petugas Temukan Benda Terlarang di https://www.kompas.tv/article/266784/geledah-kamar-hunian-dan-tes-urin-warga-binaan-di-lapas-banjarmasin-petugas-temukan-benda-terlarang

Namun di pub lain di Jalan Veteran Banjarmasin, ditemukan pub yang masih beroperasi dan melayani pelanggan.

Kendati demikian satpol pp tidak menindaknya lantaran tidak membuka live musik dan hanya melayani makan minum.

Berdasarkan perda nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, karaoke keluarga dan biliar wajib tutup pada hari besar keagamaan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267017/satpol-pp-razia-thm-di-malam-hari-raya-nyepi-sambangi-pub-hingga-karaoke-untuk-pastikan-patuh-perda