SUKABUMI,KOMPAS.TV - Penetapan status PPKM level 4 ini sesuai instruksi Mendagri, (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Saat ini Pemerintah Kota Sukabumi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 7 maret 2022. Penurunan level ini dimungkinkan karena tingginya kasus Covid-19 disertai terus bertambahnya Warga yang meninggal dunia. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Sukabumi memutuskan untuk menutup fasilitas publik di kawasan terintegrasi Alun-Alun Dan Lapang Merdeka.
Sementera itu, untuk kegiatan lainnya seperti sekolah, pasar dan pusat perberlanjaan diberlakukan sesuai dengan peraturan kementerian. Untuk sekolah masih dilakukan hanya 50 persen atau pembelajaran daring. pusat perbelanjaan dibatasi 50 persen dengan diberlakukannya pedulilindungi. Serta kegaiata penjualan dibatasi hingga pukul 9 malam. Serta aturan lainnya yang diberlakukan dalam level 4 di Kota Sukabumi. Pihaknya juga mengingatkan Warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masyarakat.,
Data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19, total kasus di Kota Sukabumi sebanyak 2.501 orang, 924 orang menjalani isolasi, 1.571 telah dinyatakan sembuh dan 6 orang meninggal dunia dengan riwayat Covid-19. Dengan kebijakan penutupan fasilitas publik, salah satu upaya dan ikhtiar untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19, khususnya mencegah kerumunan Warga di ruang publik.,
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266922/kota-sukabumi-ppkm-level-4-sejumlah-kegiatan-dibatasi