SUKABUMI,KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu satu bulan ini, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat obatan terlarang dengan jumlah 12 tersangka. Dari 9 kasus itu, satu kasus berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih dari dua tersangka berinisial h-r dan d-j.
Tersangka yang merupakan jaringan antar provinsi ini mengaku sabu yang dikemas dalam kertas kado tersebut dipasok oleh seseorang di jakarta. Pengungkapan sabu seberat 3 kilogram lebih ini, berawal dari penangkapan tersangka h-r dengan barang bukti 4 koma 5 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap d-j dengan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kadang ayam di kecamatan lembur situ, kota sukabumi.
Hasil pengungkapan ini pun menjadi yang terbesar yang dilakukan oleh jajaran satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari kurun waktu satu bulan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin mengungkapkan, dari 9 kasus peredaran narkotika dan obat obatan terlarang ini, kasus menonjol berhasil diungkap dengan barang bukti 3 kilogram lebih sabu dari dua tersangka yang menjalankan aksinya setelah keluar dari lapas yang sama di Sukabumi, Jawa Barat.
Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga menyita ribuan butir obat terlarang berbagai merk dari 12 tersangka. kepolisian akan menjerat para tersangka ini dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266623/peredaran-narkotika-jaringan-antar-provinsi-ditangkap