Seorang perwira polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan diperiksa oleh pihak Propam Polda Sulawesi Selatan setelah dilaporkan karena diduga telah memerkosa asisten rumah tangganya yang masih duduk di bangku SMP anak berusia 13 tahun berinisial IS.
Diketahui korban telah dicabuli selama empat bulan dari bulan Oktober 2021 hingga Februari 2022. Korban terpaksa menuruti kemauan AKBP "M" lantaran dijanjikan biaya sekolah dan meningkatkan ekonomi keluarganya.
Korban sendiri menerima pekerjaan sebagai asiten rumah tangga setelah ditawarkan oleh salah satu teman ibu korban. Amir Kuasa Hukum Korban menyampaikan akan melakukan pendampingan hukum kepada korban. Sejauh ini pihak Propam Polda Sulawesi Selatan masih melakukan pendalaman dengan mengambil keterangan dari korban guna penyelidikan lebih lanjut. Slamet Basirun/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Bejat! Seorang Perwira Polisi Perkosa ART yang Masih di Bawah Umur