JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran dan pembuatan uang palsu mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat atau USD.
Polisi menyebut terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya peredaran uang palsu Dollar Amerika Serikat di Jakarta Selatan.
Dari hasil pengembangan, 12 orang tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Jakarta dan Jawa Timur.
Para tersangka masing-masing berperan sebagai pemodal, pembuat, penyimpan, dan pengedar uang palsu.
Uang palsu baik Rupiah maupun USD dicetak di sebuah percetakan milik salah seorang tersangka di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Diduga tempat percetakan telah beroperasi sejak tahun 2020.
Baca Juga Edarkan Uang Palsu Tiga Remaja Diamankan Polisi di https://www.kompas.tv/article/264403/edarkan-uang-palsu-tiga-remaja-diamankan-polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266402/bareskrim-polri-tangkap-12-orang-sindikat-pengedar-uang-palsu-rupiah-dan-dolar-as