Kabar Baik! Status Tersangka Pelapor Kasus Korupsi Nurhayati Akan Dicabut

2022-03-01 237

JAKARTA, KOMPAS.TV - Titik terang dari kasus Nurhayati semakin dekat.

Bahkan Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan sudah membahas rencana pencabutan status tersangka Nurhayati dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Mahfud mengatakan sebagai whistle-blower atau pelapor, Nurhayati tidak bisa dijadikan tersangka.

Kabar baik terkait status tersangka yang tidak dilanjutkan ternyata belum secara resmi diterima oleh Nurhayati.

Meskipun mengaku sedikit lega, tapi Nurhayati belum sepenuhnya tenang.

Baca Juga Belajar dari Kasus Nurhayati, Kompolnas: Yang Bermasalah adalah Koordinasi Penyidik dan Jaksa di https://www.kompas.tv/article/266054/belajar-dari-kasus-nurhayati-kompolnas-yang-bermasalah-adalah-koordinasi-penyidik-dan-jaksa

Pasalnya menurut Nurhayati, atasannya atau sang Kepala Desa merupakan orang yang cukup berpengaruh dan punya kendali di desanya, Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pesan dari Menko Polhukam Mahfud Md.

Terkait status tersangka Nurhayati, pihaknya akan membahas ini bersama dengan pihak Polda Jabar.

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai mengungkap kasus dugaan korupsi di Desa Citemu.

Saat itu Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu yang berinisial S menyalahgunakan dana desa hingga Rp800 juta.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266259/kabar-baik-status-tersangka-pelapor-kasus-korupsi-nurhayati-akan-dicabut

Free Traffic Exchange