BALI, KOMPAS.TV - Di tengah tingginya gelombang kasus Covid-19 akibat varian Omicron, pemerintah bakal melonggarkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Selain memperpendek aturan karantina menjadi hanya tiga hari mulai 1 Maret 2022 besok, pemerintah juga akan memulai uji coba tanpa karantina untuk PPLN yang masuk ke Bali, mulai 14 Maret 2022 mendatang.
Angka kasus Covid-19 harian masih di atas 30.000, tapi sederet pelonggaran untuk para PPLN segera berlaku.
Tapi ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi booster alias dosis ketiga.
Selain itu, mulai 14 Maret 2022, pemerintah juga bakal melakukan uji coba penghapusan masa karantina bagi PPLN yang masuk lewat Bali.
Pertama, Bukti booking hotel lunas minimum empat hari atau bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN yang merupakan wisatawan asing, harus memiliki bukti booking hotel selama minimal empat hari yang sudah dibayar lunas; atau, bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, sudah harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis dan booster; PPLN juga harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua, atau booster.
Ketiga, PPLN juga harus menjalani Entry PCR Test atau tes PCR saat masuk ke Indonesia lewat Bali.
Setelah di-PCR, mereka harus menunggu hasil negatif di dalam kamar hotel.
Jika hasilnya negatif, maka para PPLN bebas beraktivitas dan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Di hari ketiga, mereka juga harus menjalani tes usap PCR ulang demi keamanan masyarakat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265851/per-14-maret-2022-wisatawan-ln-yang-masuk-bali-dibebaskan-dari-karantina-bagaimana-aturannya