PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tiga rumah di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, digerebek petugas gabungan Loka Pom Banyumas dan aparat kepolisian.
Penggerebekan ini dilakukan, karena diduga tiga rumah ini dijadikan sebagai pabrik dan penyimpanan jamu ilegal.
Dari penggerebekan ini, petugas gabungan berhasil menyita sekitar 1.000 dus jamu berbagai merek, yang nilainya mencapai lebih dari 200 juta rupiah.
Menurut petugas, jamu ilegal dipasarkan tidak hanya di sekitar pulau jawa saja, tetapi juga sampai keluar jawa. Sementara, sang pemiliknya yang berinisial a kabur dari tempat penggerebekan.
Tiga rumah ini sendiri, merupakan rumah warga yang disewa oleh pemilik jamu berbahaya dan bisa mengancam kesehatan manusia. Selanjutnya, perbuatan pelaku ini akan dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265637/pabrik-jamu-ilegal-digerebek-polisi