Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Jadi Syarat Dapat Layanan Publik

2022-02-27 343

Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Jadi Syarat Dapat Layanan Publik



Malang, KompasTV Jawa Timur

Warga yang ingin mendapatkan layanan publik, harus melampirkan kartu BPJS kesehatan aktif per satu Maret 2021. Hal ini untuk menindaklanjuti intruksi presiden atau inpres nomor satu tahun 2022, yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS kesehatan, sebagai syarat untuk mendapat layanan publik. Kementerian yang bakal merealisasikan inpres tersebut, yakni kementerian agraria, dan tata ruang badan pertanahan nasional,yang resmi diberlakukan pada satu Maret 2022 mendatang.

Sementara itu jumlah peserta bpjs kesehatan di kota Malang, dan Batu sudah di atas 95 persen, namun untuk kabupaten Malang ada 1,8 juta penduduk dari 2,6 juta penduduk, yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

Menurut kepala BPJS kesehatan cabang Malang Dina Diana Permata peserta mandiri diminta aktif, membayar iuran. Jika menunggak, ada kebijakan cicilan tunggakan, yang bisa diajukan langsung lewat aplikasi mobile JKN. Program bernama rehab ini, bagi yang sudah menunggak minimal 4 bulan, dan maksimal 24 bulan.

Jumlah peserta BPJS kesehatan per 31 Januari 2022 tercatat 236 juta orang, atau 86 persen penduduk indonesia. Sementara itu peserta non aktif yang menunggak iuran terhitung 32 juta orang. Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS kesehatan yang tinggi.



Rep, cam: hilda nusantara, kompas tv malang, jawa timur

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/265535/kepesertaan-aktif-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-dapat-layanan-publik