KOMPAS.TV - Polres Lebak, Banten mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter yang tersimpan di salah satu rumah warga di kawasan Warung Gunung.
Polisi saat ini masih memeriksa pemilik minyak goreng dalam jumlah besar tersebut.
Polisi mengatakan, pemilik minyak goreng juga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dalam kasus ini.
Baca Juga Mendag Cek Langsung Stok dan Harga Minyak Goreng di Pasar di https://www.kompas.tv/article/265320/mendag-cek-langsung-stok-dan-harga-minyak-goreng-di-pasar
Polisi mengatakan, ada sebanyak 2000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi 2 liter dan 1 liter.
Puluhan ribu liter minyak goreng yang ditemukan dalam gudang milik warga, polisi menjerat pelaku dugaan penimbunan dengan pasal 113 Undang-Undang pangan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Sementara itu, operasi pasar minyak goreng murah di Sukabumi, Jawa Barat dipadati warga yang ingin mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Pemkot Sukabumi menyiapkan sekitar 5 ribu liter minyak goreng, dalam operasi pasar ini warga dibatasi hanya membeli minyak sebanyak 2 liter setelahnya warga diberi tanda dengan tinta.
Saat ini harga minyak goreng kemasan di pasaran bisa mencapai Rp 19 ribu per liter.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265455/polisi-ungkap-penimbunan-minyak-goreng-sebanyak-24-ribu-liter-di-lebak