Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022

2022-02-26 271

MALANG, KOMPAS.TV-Mulai 1 Maret 2022, warga yang melakukan jual beli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan intruksi melalui Inpres No.1 Tahun 2022, yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapat layanan publik. Kementerian yang bakal merealisasikan Inpres tersebut, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Di wilayah Malang raya sendiri belum terjadi peningkatan signifikan pengurusan kepesertaan baru. Data terakhir mencatat, jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah di atas 95 persen. Untuk Kota Malang dan Kota Batu, hampir semua warga telah menjadi peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata mengatakan, untuk peserta yang non aktif BPJS Kesehatan memiliki kebijakan, bisa dilunasi secara mencicil.

"Belum terjadi peningkatan pengurusan kepesertaan baru. Tapi kalau kita peserta sudah di atas 95 persen. Kalau untuk peserta mandiri, kita ada program bisa mencicil jika menunggak iurannya" terang Dina.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan per 31 Januari 2022 tercatat sebanyak 236 juta orang atau 86 persen penduduk Indonesia. Sementara peserta non aktif yang menunggak iuran, terhitung sebanyak 32 juta orang. Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.

#bpjskesehatan #jualbelitanah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265348/kartu-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-jual-beli-tanah-per-1-maret-2022