Merusak Ekosistem Laut, TNI Tangkap Dua Kapal Nelayan Yang Gunakan Jaring Cantrang!

2022-02-26 292

BANGKALAN, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal nelayan yang menjaring ikan menggunakan jaring cantrang di perairan sekitar Bangkalan, Jawa Timur.

Kedua kapal melanggar Undang-Undang tentang alat tangkap ikan yang dilarang.

Dalam video amatir, terlihat anggota TNI Angkatan Laut yang bermarkas di Batu Porron Bangkalan, melakukan patroli dan melihat adanya dua kapal menangkap ikan dengan menggunakan jaring cantrang.

Baca Juga Polisi Tangkap Nelayan Pemburu Penyu di https://www.kompas.tv/article/264701/polisi-tangkap-nelayan-pemburu-penyu

Dengan menggunakan pengeras suara, kedua kapal nelayan tersebut diminta menghentikan aktivitas dan sandar ke pelabuhan terdekat.

Ada 22 ABK yang diperiksa dalam kasus karena telah melanggar aturan alat menangkap ikan.

Jaring cantrang sesuai peraturan Menteri Kelautan di larang karena merusak ekosistem laut karena seluruh ikan besar maupun yang kecil bisa di tangkap dengan menggunakan jaring cantrang.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265255/merusak-ekosistem-laut-tni-tangkap-dua-kapal-nelayan-yang-gunakan-jaring-cantrang