BANGKALAN, KOMPAS.TV - Dua kapal nelayan penangkap ikan menggunakan jaring cantrang ditangkap kesatuan TNI Angkatan Laut Batu Porron, Bangkalan, Jawa Timur penangkapan dilakukan saat patroli laut.
Dengan menggunakan pengeras suara, kedua kapal di minta menghentikan aktivitas dan bersandar ke pelabuhan terdekat.
Sementara itu 22 ABK turut ditangkap untuk dimintai keterangan.
Baca Juga Kecelakaan Laut Terjadi di Tempat Berbeda di Maluku, 5 Penumpang Long Boat dan 1 Nelayan Meninggal di https://www.kompas.tv/article/263654/kecelakaan-laut-terjadi-di-tempat-berbeda-di-maluku-5-penumpang-long-boat-dan-1-nelayan-meninggal
Jaring cantrang sesuai peraturan Menteri Kelautan di larang karena merusak ekosistem laut.
Dengan alat cantrang, seluruh ikan besar maupun yang kecil bisa terjaring.
Sebagai informasi tambahan seperti yang dikutip dari Kompas.com, sebelumya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang cantrang sebagai alat penangkap ikan (API).
Sebagai gantinya, cantrang diganti dengan jaring tarik berkantong. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265141/tangkap-ikan-dengan-jaring-cantrang-2-kapal-nelayan-ditangkap-tni-al