Pasutri Yang Berwisata di Malang Saat Positif Covid-19 Diperiksa Polisi

2022-02-25 318

MALANG, KOMPAS.TV-Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan pada pasutri asal Samarinda, Reza Fahd Adrian dan istri, yang sebelumnya membuat gaduh, karena berwisata di Kota Malang dan Kota Batu dalam kondisi positif Covid-19.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Kini penyidik fokus melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman kasus.

Tinton mengatakan mereka dikenai UU Kekarantinaan no.93, dengan ancaman hukuman satu tahun pidana penjara.

"Sejak kemarin datang sudah langsung kita lakukan pemeriksaan. Sesuai yang diadukan, yang bersangkutan bisa dijerat pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman pidana satu tahun" terangnya.

Dalam keterangannya di hadapan wartawan, Kamis (24/02/2022), Reza meminta maaf. Ia beralasan khilaf dan tidak sadar, atas perbuatannya. Ia berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum.

Sebelumnya pasutri ini hendak berwisata ke Bali, namun gagal menyeberang karena hasil tes usap positif Covid-19. Tidak menjalani karantina, mereka justru berwisata di Kota Malang dan Kota Batu.

Dengan kondisi membahayakan banyak orang, Reza justru pamer dan mengunggahnya di media sosial.

#wisatawanpositifcovid #polrestamalangkota



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265144/pasutri-yang-berwisata-di-malang-saat-positif-covid-19-diperiksa-polisi