Bareskrim Polri Tetapkan Indra Kenz Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

2022-02-25 72

JAKARTA, KOMPAS.TV Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan telah mengungkap status Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka.

Indra diduga terlibat dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan modus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Atas kasusnya ini Indra dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo di https://www.kompas.tv/article/264922/deretan-aset-mewah-indra-kenz-tersangka-kasus-dugaan-penipuan-investasi-binomo

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Setelahnya penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun"jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Video Editor: Febi Ramdhani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264977/bareskrim-polri-tetapkan-indra-kenz-tersangka-dan-terancam-20-tahun-penjara