YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah akhirnya memutuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun direvisi.
Revisi dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Ida Fauziyah usai bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta.
Revisi dilakukan menyusul banyakanya permintaan serikat buruh yang keberatan dan perintah Presiden.
Ida berjanji revisi akan mendengarkan masukan dari perwakilan buruh, para pakar, serta Komisi IX DPR.
Revisi ditargetkan selesai 4 Mei 2022 mendatang.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264786/atas-mandat-presiden-permintaan-serikat-buruh-permenaker-nomor-2-tahun-2022-akan-direvisi