JEMBRANA, KOMPAS TV - Polres Jembrana akhirnya menangkap pemilik 9 ekor penyu yang diamankan di dermaga pengambengan Jembrana sabtu lalu. Seorang nelayan asal desa pengambengan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti sebagai pemilik 9 ekor penyu tersebut.
Jajaran Polres Jembrana akhirnya berhasil menangkap Sakrani, seorang nelayan yang menyelundupkan 9 ekor penyu hijau, di dermaga pengambengan, sabtu lalu.
Kepada petugas, tersangka mengaku 9 ekor penyu tersebut, ia dapatkan dengan menjaring di perairan selatan Bali. Tersangka menangkap 9 ekor penyu tersebut selama tiga hari, dan berdalih tidak mengetahui jika penyu-penyu ini adalah hewan yang dilindungi pemerintah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis lantaran telah melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.
Sementara ke 9 penyu hijau yang diamankan masih dititipkan ditempat penangkaran penyu kurma asih, didesa perancak sebelum nantinya akan dilepas liarkan.
#PolresJembrana #DermagaPengambenganJembrana #PenangkaranPenyu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264701/polisi-tangkap-nelayan-pemburu-penyu