SERANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Serang Kota akhirnya menetapkan dua orang yang merupakan pasangan suami istri sebagai tersangka, atas kasus dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu rumah di kawasan Walantaka, Serang, Banten.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara setelah memeriksa lima orang saksi di TKP.
Baca Juga Operasi Pasar Minyak Goreng Digelar di Kota Malang, Sasar Warga Per Kelurahan di https://www.kompas.tv/article/264450/operasi-pasar-minyak-goreng-digelar-di-kota-malang-sasar-warga-per-kelurahan
Yakni sepasang suami istri, dua orang pembeli dan satu keponakan tersangka.
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini, setelah penggerebekan pada Selasa (22/02) malam.
Di lokasi, Polisi dan Satgas Pangan menemukan 9.000 liter lebih minyak goreng dari berbagai merek.
Modusnya tersangka mencari minyak goreng di wilayah Kota Serang untuk dikumpulkan di rumahnya.
Kemudian minyak goreng dijual kembali keluar Kota Serang seperti wilayah Jakarta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264600/pasutri-timbun-minyak-goreng-tersangka-ternyata-jual-kembali-stok-migor-keluar-kota-serang