JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah perintah Presiden kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk mempermudah aturan pencairan jaminan hari tua, JHT, elemen buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, KASBI, hari ini (23/02) berunjuk rasa, di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja, di Jakarta, hari ini.
Baca Juga Buruh Gelar Aksi Teatrikal untuk Tolak Kebijakan JHT di https://www.kompas.tv/article/264112/buruh-gelar-aksi-teatrikal-untuk-tolak-kebijakan-jht
Unjuk rasa buruh dilakukan untuk mendesak Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua, JHT.
Sebelumnya, Menaker mengeluarkan permenaker yang mengatur pencairan JHT baru bisa dilakukan, saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Baca Juga Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah di https://www.kompas.tv/article/264113/presiden-jokowi-perintahkan-pencairan-jht-dipermudah
Buruh menilai, aturan pencairan JHT di usia 56 tahun, merugikan pekerja, dan tidak berempati pada kondisi pekerja di masa sulit pandemi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264240/buruh-kembali-demo-di-gedung-kemenaker-meski-presiden-sudah-perintahkan-revisi-aturan-dana-jht