Ibu Aniaya Anaknya Pakai Pisau Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

2022-02-23 160

Polisi menangkap ibu kandung yang tega menganiaya anaknya karena sang anak tidak mendapatkan uang dari hasil memarkir kendaraan. Kini ibu tersebut terancam pasal berlapis dengan total ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Polisi meringkus EW setelah tersangka diduga menganiaya anaknya MNR dengan cara melukai tubuh anaknya dengan pisau dapur. Tak hanya itu, tersangka juga memukul korban dengan sapu lantaran tidak berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp200 ribu dari hasil memarkir kendaraan di minimarket dalam sehari.

 

Menurut polisi, aksi penganiayaan pelaku terhadap korban sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Sementara usai dianiaya ibu kandungnya, MNR mendapat perawatan serta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung di rumah aman. Andriego/Metro TV.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Ibu Aniaya Anaknya Pakai Pisau Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Free Traffic Exchange