Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap dalam polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan JHT.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani dari F-NasDem menilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi solusi pengganti JHT. Serta, Irma meminta kepada pemerintah agar buruh dapat mencairkan JHT kapanpun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
JKP Dinilai Tak Menjadi Solusi sebagai Pengganti JHT