Terlibat Praktik Prostitusi, Pasutri Lansia Diamankan Polisi

2022-02-22 1

LAMPUNG, KOMPAS.TV Pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu diamankan polisi usai digerebek atas keterlibatan praktik prostitusi di kediamannya.

Penggerebekan yang dilakukan terhadap kedua pelaku lansia berinisial SG (64) dan BR (46) ini diketahui atas laporan warga yang resah.

Sementara, menurut keterangan Kapolsek Pagelaran Pringsewu Iptu Hasbulloh, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kedua pelaku tersebut merupakan muncikari.

Baca Juga Sedang Salat, Motor Jamaah Raib Digasak Pencuri di https://www.kompas.tv/article/263486/sedang-salat-motor-jamaah-raib-digasak-pencuri

Keduanya menjajakan sejumlah perempuan Pekerja Seks Komersil (PSK) dengan tarif 150 ribu rupiah.

"Kita lakukan penggerebekan sesuai laporan warga dan langsung kita amankan untuk dikembangkan," terangnya.

Sedangkan, salah satu pelaku mengaku menyiapkan penyewaaan bilik kamar dirumahnya dan mendapat keuntungan sekitar 30 hingga 50 ribu rupiah.

Ia berdalih, pekerjaan yang dilakoninya sejak enam bulan terakhir ini, lantaran ia sudah tidak kuat lagi bekerja sebagai buruh bangunan dan tani.

"Gak ada (kerjaan). Kalau dulu jadi tukang (pekerja bangunan) sekarang sudah gak kuat lagi," ujar SG pelaku.

Baca Juga Polisi Ringkus Sindikat Curanmor dan Pemalsu Surat Kendaraan di https://www.kompas.tv/article/262769/polisi-ringkus-sindikat-curanmor-dan-pemalsu-surat-kendaraan

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dikenai Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

#prostitusi #muncikari #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263838/terlibat-praktik-prostitusi-pasutri-lansia-diamankan-polisi