PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Penyelidikan terhadap kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, terus bergulir. Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah aset pasangan suami istri tersebut.
Penyidik KPK menyita dan menyegel beberapa aset, yang dimiliki Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin, pada Sabtu (19/2/2022) sore.
Aset tersebut berada di sejumlah titik di Probolinggo, salah satunya tanah dan rumah pribadi yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Baca Juga Kakak dan Anak Mantan Bupati Probolinggo Diperiksa KPK Terkait TPPU di https://www.kompas.tv/article/236344/kakak-dan-anak-mantan-bupati-probolinggo-diperiksa-kpk-terkait-tppu
Lalu 3 bidang tanah yang ada di Desa Karangren Kecamatan Krejengan, sebidang tanah di Desa Alaskandang Kecamatan Besuk, 2 bidang tanah dan rumah di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Total nilai aset yang disita KPK senilai 7 miliar rupiah lebih. Selain atas nama sendiri, aset milik mantan penguasa itu diatasnamakan kepada sejumlah sanak keluarganya.
Aset tersebut disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Saat ini, penyidik KPK masih menelusuri aset Hasan dan Tantriana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK, pada akhir Agustus 2021 lalu. Mereka ditangkap karena terlibat jual beli jabatan penjabat kepala desa.
#KPK #Aset #Bupati #Probolinggo #BupatiNonaktif #TPPU #Gratifikasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263834/kpk-sita-aset-bupati-probolinggo-nonaktif-senilai-7-miliar