Komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi salah satu solusi mengakhiri polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Solusi Polemik JHT, Pemerintah Diminta Tampung Korban PHK di BUMN