THAILAND — Sebuah foto yang diunggah di Facebook pada 12 Februari lalu memperlihatkan Wisutr Rattanasathian, 45 tahun, menduduki spesies koral yang terancam punah dalam foto underwater-nya di Koh Khram Noi di provinsi Trat.
Karena fotonya itulah Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir melaporkannya ke polisi.
Lalu pada 13 Februari, Wisutr telah menyerahkan dirinya ke polisi setelah mendapatkan pengaduan terkait fotonya tersebut, Coconuts Bangkok melaporkan.
Ia terancam dapat dikenai denda hingga 1 juta Baht atau setara dengan Rp 440 juta atau 10 tahun penjara atau keduanya jika terbukti bersalah.
Ternyata terumbu karang yang ia duduki adalah spesies yang dikenal sebagai karang batu yang sudah dianggap terancam punah sejak tahun 2003 dan dilindungi oleh undang-undang di Thailand.
Menyentuhnya atau bahkan mendudukinya, dapat merusak jaringan karang.
Wisutr sendiri telah meminta maaf dan berkata kepada polisi bahwa ia tidak tahu kalau karang yang ia duduki dilindungi oleh negara.
Ia juga mengatakan bahwa foto yang diunggah di Facebook itu adalah foto lama yang diambil di tahun lalu.
SOURCES: Bangkok Post, Coconuts Bangkok
https://www.bangkokpost.com/learning/easy/2263499/tourist-faces-up-to-b1m-fine-10-years-jail-for-sitting-on-coral-reef
https://coconuts.co/bangkok/news/man-may-regret-sitting-on-coral-for-million-baht-selfie/