Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Perundungan Bocah 8 Tahun di Masjid

2022-02-20 199

KOMPAS.TV - Tim gabungan unit Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menangkap lima pelaku perundungan kepada anak berusia 8 tahun yang terjadi di salah satu masjid di Kota Makassar pada Jumat lalu.

Dalam barang bukti yang didapat dari rekaman kamera pemantau, terliihat para pelaku melakukan perundungan kepada korban secara bergantian.

Baca Juga Korban Pelecehan Seksual oleh Kades di Lampung Alami Perundungan, Tersangka Tak Kunjung Ditahan di https://www.kompas.tv/article/250281/korban-pelecehan-seksual-oleh-kades-di-lampung-alami-perundungan-tersangka-tak-kunjung-ditahan

Kejadian bermula saat korban yang diketahui baru berusia 8 tahun sedang mencuci tangan di wastafel. Kemudian, satu per satu remaja tersebut datang menghampiri dan merundung korban.

Salah satu pelaku memberikan sabun ke kepala korban dan mendorong kepalanya. Saat korban membersihkan kepalanya di kran air, kelima pelaku tampak tertawa. Korban yang tidak terima lalu melemparkan sandalnya kepada pelaku.

Selain itu kejadian juga di terjadi di parkiran masjid, korban dibanting oleh pelaku.

Tim gabungan unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan meringkus para pelaku di lokasi berbeda.

Dua di antaranya ditangkap di Gowa dan Takalar, kini kelima pelaku diserahkan ke Mapolsek Tamalate Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263410/polrestabes-makassar-tangkap-5-pelaku-perundungan-bocah-8-tahun-di-masjid