Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

2022-02-18 84

KOMPAS.TV - Jaksa menuntut terdakwa kasus pengancaman I Gede Ary Astina atau Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

Selain dituntut hukuman penjara 2 tahun, Jerinx juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subisder 2 bulan kurungan.

Baca Juga Ceritakan Detik-Detik Akun Instagram Lenyap, Jerinx : Sumber Rezeki dan Masa Depan Saya Hilang di https://www.kompas.tv/article/261582/ceritakan-detik-detik-akun-instagram-lenyap-jerinx-sumber-rezeki-dan-masa-depan-saya-hilang

Dalam tuntutnya jaksa juga membacakan beberapa hal yang memberatkan untuk Jerinx yaitu menimbulkan rasa takut terhadap korban bernama Adam Deni, serta status Jerinx yang sudah pernah dipidana penjara.

Sementara hal yang meringankan adalah telah meminta maaf.

Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tututan tersebut dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya

Jerinx sendiri akan membacakan pembelaannya pada Selasa, (22/2/2022), pukul 09.00 WIB pekan depan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262975/jerinx-dituntut-2-tahun-penjara-dan-denda-rp-50-juta-atas-kasus-dugaan-pengancaman-adam-deni

Free Traffic Exchange