JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana kelanjutan kasus penyidikan Binomo?
Apa langkah antisipasi yang harus dilakukan bagi masyarakat mengenali jenis penipuan seperti ini?
Sapa Indonesia Malam membahasnya bersama Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopenmas Polri, Tongam L Tobing dari Satgas Waspada Investasi, dan Finsensius Mendrofa, Kuasa Hukum korban Binomo.
Baca Juga Kasus Investasi Ilegal Binomo Naik ke Penyidikan Usai Gelar Perkara dan Periksa 15 Saksi di https://www.kompas.tv/article/262945/kasus-investasi-ilegal-binomo-naik-ke-penyidikan-usai-gelar-perkara-dan-periksa-15-saksi
Polisi telah melakukan gelar perkara, dan menaikan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi kembali memanggil influencer asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator Binomo.
Namun Indra disebut bepergian ke Turki untuk berobat dan masih dalam perjalanan kembali ke Indonesia.
Polisi menyebut Indra Kenz diduga melanggar pasal tindak pidana pencucian uang, TPPU dan penyebaran berita bohong.
Hari ini (18/02) dalam postingan di akun instagram, Indra Kenz akhirnya mengakui investasi bodong Binomo yang pernah ia promo-kan tidak terdaftar di OJK dan ilegal.
Kuasa hukum korban berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing meminta masyarakat memperhatikan 2L, legal dan logis terkait tawaran investasi di media sosial.
Maraknya penipuan investasi di media sosial menjadi pelajaran bersama untuk meningkatkan literasi digital.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262956/waspada-jebakan-investasi-ilegal-satgas-investasi-ilegal-jangan-tergiur-keuntungan-besar