PURWAKARTA, KOMPAS.TV - C alias Tiong 34 tahun hanya bisa tertunduk, saat digelandang ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Purwakarta, kamis sore lalu. Kepada polisi, pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya itu mengaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak kandungnya, yang masih 14 tahun berulang-ulang kali, yakni ketika rumah sedang dalam keadaan sepi.
Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku menjanjikan akan memenuhi segala keingnan korban selain itu pun pelaku meminta kirban agar tidak memberitahu siapapun.
Aksi bejat pelaku terungkap, karena korban tidak tahan dengan perlakuan sang Ayah. Kemudian korban menceritakan semua kepada ibunya yang langsung melapor ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2018, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Purwakarta.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262794/seorang-ayah-di-purwakarta-setubuhi-anak-kandung