JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara bagi Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Sidang vonis yang digelar hari ini sejatinya adalah penjadwalan ulang sidang yang seharusnya digelar pada tanggal 14 Februari lalu, namun ditunda karena 2 hakim yang memimpin sidang terpapar Covid-19.
Azis Syamsudin sebelumnya telah dituntut oleh JPU 4 tahun 2 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta.
JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Azis selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim menilai Azis bersalah menyuap mantan Penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju senilai Rp 3,6 miliar.
Uang tersebut diberikan Azis guna mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang sempat menyeret namanya.
Baca Juga Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin 4 Tahun Terhitung Setelah Selesai Jalani Hukuman Pokok di https://www.kompas.tv/article/262401/hakim-cabut-hak-politik-azis-syamsuddin-4-tahun-terhitung-setelah-selesai-jalani-hukuman-pokok
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262442/mantan-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara