JEMBER, KOMPAS.TV - Nurhasan, pemimpin ritual maut di Pantai Payangan Jember yang menewaskan 11 orang, ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan Ketua Padepokan Jati Nusantara, Nurhasan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga telah memeriksa 20 saksi.
Termasuk delapan anggota Padepokan dan saksi ahli dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, atau BMKG.
Dari keterangan para saksi, Nurhasan telah diperingatkan agar tidak menggelar ritual di lokasi.
Baca Juga Misteri Kitab di Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Polisi Duga Sering Dipakai Nur Hasan Pengajian di https://www.kompas.tv/article/262252/misteri-kitab-di-padepokan-tunggal-jati-nusantara-polisi-duga-sering-dipakai-nur-hasan-pengajian
Sedangkan dari keterangan saksi ahli disimpulkan kondisi ombak dan cuaca saat kejadian tidak baik.
Nurhasan disangkakan melanggar pasal 359 KUHP.
Polisi meyakini Nurhasan lalai, sehingga menyebabkan belasan pengikutnya meninggal dunia.
Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya, atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262362/dianggap-lalai-dan-menyebabkan-belasan-orang-meninggal-nurhasan-ditetapkan-sebagai-tersangka