Pro Kontra Batas Usia Pencairan Dana JHT, OPSI: Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

2022-02-16 1,071

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi di DPR memiliki pandangan berbeda soal aturan baru Menteri Tenaga Kerja tentang pencairan dana jaminan hari tua yang menyebutkan dana JHT baru bisa diambil seratus persen saat pekerja berusia 56 tahun.

Fraksi yang mendukung aturan ini adalah Partai Kebangkitan Bangsa.

Wakil Ketua DPR yang berasal dari Fraksi PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan protes pekerja kemungkinan disebabkan kesalahan komunikasi.

Ia menyebut aturana dana JHT ini untuk melindungi pekerja.

Selain PKB ada fraksi Golkar dan Nasdem yang juga setuju aturan baru diterapkan untuk melindungi pekerja di hari tuanya.

Diluar tiga fraksi tersebut, ada enam fraksi di DPR yang menolak dan mengkritisi aturan baru pencairan dana JHT ini.

Keenam fraksi ini adalah fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, PAN dan fraksi PPP.

Keenam fraksi ini antara lain menilai aturan baru dana JHT tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.

Selain itu dana JHT dinilai jadi tumpuan pekerja yang terkena phk.

Terlepas dari perbedaan pandangan di DPR, aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua ini mulai berlaku pada 4 Mei mendatang

Tak hanya di DPR, Kelompok Pekerja juga berbeda pendapat soal aturan baru pencairan dana JHT.

Salah satu yang mendukung aturan Menteri Tenaga Kerja adalah Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, yang menilai aturan ini akan menjamin dana pensiun pekerja.

Sementara sejumlah organisiasi buruh yang menolak aturan ini seperti KSPI dan KASBI menilai aturan baru ini mempersulit pekerja yang ingin memperoleh dana saat terkena PHK.

Kompas TV mengulasnya bersama Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pkerja Indonesia, KSPI, Riden Azis dan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, OPSI, Timboel Siregar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262225/pro-kontra-batas-usia-pencairan-dana-jht-opsi-korban-phk-dapat-jaminan-kehilangan-pekerjaan