JAKARTA, KOMPAS.TV Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui terbitnya peraturan menteri ketenagakerjaan nomo 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Kemnaker membantah melawan Presiden Jokowi.
"Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga Aturan Baru JHT Banyak Dikritik, Kemnaker Ungkap Alasannya hingga Latar Belakang Permenaker 2/2022 di https://www.kompas.tv/article/261396/aturan-baru-jht-banyak-dikritik-kemnaker-ungkap-alasannya-hingga-latar-belakang-permenaker-2-2022
"Setelah diharmonisasi, artinya diharmoniskan dengan kementerian lain jangan sampai overlap dan sebagainya. Itu harus mendapat izin dari Sekretariat Kabinet, boleh nggak seorang menteri menerbitkan suatu regulasi," jelas Indah.
"Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok," tambahnya.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262170/kemnaker-aturan-baru-jht-cair-usia-56-tahun-disetujui-presiden